Waspada, Angkutan Batu Bara Segera Beroperasi

Lingkungan & Krisis Iklim

April 27, 2023

Muhammad Al Fikri/Kota Jambi

Aktifitas ekplorasi batu bara di Provinsi Jambi telah dilakukan sejak 15 tahun lalu. (credit tittle : Muhammad Al Fikri/amira.co.id)

KEMACETAN di ruas jalan nasional Kota Jambi – Batanghari – Sarolangun akibat angkutan batu bara akan kembali terjadi. Pemprov Jambi kembali mengizinkan sebanyak 12.000 unit truk angkutan batu bara beroperasi pada 1 Mei 2023 mendatang.

“Sesuai surat edaran, penutupan operasi angkutan batu bara akan berakhir pada 30 April pukul 18:00 WIB,” kata  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, baru-baru ini.

Tetapi, katanya, pihaknya telah menerapkan beberapa aturan untuk mengantisipasi kemacetan akibat angkutan batu bara. Seperti toleransi tonase 15 ton, dan hanya diperbolehkan 4.000 unit truk batu bara yang beroperasi dari mulut tambang menuju stok pile dan pelabuhan Talang Duku.

“Ini adalah harga mati. Jika melanggar maka tambang akan ditutup,” katanya dengan nada tegas.

Menurutnya, aturan ini diberlakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengusaha tambang di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Senin (17/04). Surat edaran pun telah pula diteruskan ke 19 TUKS yang ada di Provinsi Jambi.

Selain itu, katanya, Kantor Staf Presiden (KSP) akan memantau langsung aktifitas angkutan batu bara ini pada pekan pertama pemberlakukan operasional. Dikarenakan rapat pembahasan itu adalah di KSP.

(Video melengkapi artikel ini)

Dan juga, Kementerian ESDM pun telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung kebijakan ini.

Sejauh ini, kemacetan akibat truk-truk angkut batu bara kerap terjadi. Ini karena truk angkut yang digunakan adalah jenis colt PS, dan bukan dump truck seperti di banyak wilayah tambang lainnya. Akibatnya, adalah, ribuan unit colt PS yang diperlukan untuk mengangkut sekitar 3.000 hingga 7.000 kalori batu bara dari mulut tambang.

Selain itu, tidak seperti di banyak wilayah tambang lainnya, angkutan adalah sewaan dari transportir, dan bukan kendaraan tambang sendiri. Meskipun, senyatanya, dealer-dealer kendaraan banyak diuntungkan karena angkutan ini adalah milik pribadi yang melakukan pembelian secara credit atau cash.

Sejauh ini, belum dilakukan penggunaan jalur sungai secara maksimal. Meskipun telah hampir 15 tahun wacana itu diberlakukan, sejak dimulai ekplorasi batu bara di kabupaten-kabupaten pemberi izin.

Maka, lagi dan lagi, perjalanan akan terganggu karena investasi batu bara. Sebab jalan khusus baru tahap pelaksanaan, dan belum dapat untuk digunakan.*

avatar

Redaksi