Ketika Konten Dibatasi
Daulat
October 25, 2026
Tunggal Rajani

Ilustrasi hashtag yang gagal diupload. (credits: amira.co.id)
Shadow banning membutuhkan akses terhadap data platform dan informasi tentang proses pengambilan keputusan yang digunakan untuk memoderasi konten.
JAGAD maya dihebohkan adanya kemungkinan pembatasan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan Kabut asap yang kini tengah terjadi di Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Tetapi, sejauh ini, belum dapat dipastikan secara pasti, pihak mana yang melakukan pembatasan, yang secara teknologi dikenal dengan istilah shadow banning.
Untuk memahami persoalan shadow banning, adalah lebih baik bagi pembaca untuk melakukan test di smartphone masing-masing. Yakni, dengan cara memposting sesuatu di platform media sosial, dengan memberikan keterangan terkait kondisi karhutla dan kabut asap yang kini tengah terjadi di Indonesia.
Jika, pembaca berhasil mem-posting, maka itu artinya, semua berjalan apa adanya dan tanpa masalah.
Tetapi, jika tidak berhasil, atau dengan kata lain, sesuatu yang pembaca posting hanya berwarna hitam dan tidak ada keterangan apapun, melainkan hanya keterangan berwarna merah di area postingan, dengan tulisan “Gagal Mengunggah Coba Lagi”, dan itu terjadi berkali-kali setiap anda memposting, maka artinya, semua tidak sedang baik-baik saja.
“Kami belum dapat memastikan adanya shadow banning,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengutip Detik iNet, Rabu (21/10).
Menurutnya, shadow banning membutuhkan akses terhadap data platform dan informasi tentang proses pengambilan keputusan yang digunakan untuk memoderasi konten. Tanpa akses itu, katanya, tidak dapat dipastikan apakah pembatasan jangkauan konten benar-benar terjadi, atau tidak sama sekali.
Namun, katanya, pihaknya mendesak Komdigi untuk menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi mengenai praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak.
“Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait Karhutla,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengutip CNBC Indonesia, Rabu (21/10).
Sekaligus, ia membantah pihaknya melakukan permintaan penurunan konten karhutla kepada pihak platform media sosial. Menurutnya, Komdigi mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma dari platform media sosial. Terutama terkait algoritma yang diduga membatasi informasi karhutla karena Community Guidelines Platform.

Kepedulian Liverpool FC terkait kondisi Karhutla dan Kabut Asap di Inonesia saat ini. (credits: LFC)
“Melihat dan mengkonsumsi apapun yang ada di media sosial adalah hak pengguna yang tidak boleh diatur sepihak oleh para perusahaan media sosial,” katanya.
Mengutip laman SOCS Binus University, algoritma media sosial adalah sistem otomatis yang memprediksi konten apa yang paling membuat seseorang pengguna tertarik. Prediksi ini dibuat berdasarkan pola perilaku pengguna selama menggunakan platform.
Sehingga, algoritma tidak memilih konten secara acak saja. Melainkan, setiap klik, like, save, share, komentar, dan durasi menonton membentuk profil preferensi yang kemudian digunakan oleh platform untuk memilihkan konten berikutnya bagi pengguna.
Adapun tujuan dari algoritma adalah menjaga setiap pengguna untuk tetap berada di aplikasi selama mungkin.
Sehingga, platform sebenarnya sangat tidak peduli apa yang sedang, telah dan akan terjadi terhadap siapapun, semua orang. Sebab, bagi platform, No Free Lunch.
Lantas, kenapa harus konten terkait karhutla dan kabut asap. Bukankah setiap orang sedang berada pada tahapan Climate Justice di era Climate Change ini.
Dan, senyatanya, Pasal 28F Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik (KIP)” telah mengatur secara teknis bagaimana warga negara dapat mengakses informasi dari badan publik.*
