Darurat Militer; Situs Suci Yerusalem Ditutup
Daulat
April 12, 2026
Nkomo A Gogo

Yerusalem. (credits: Wiki Commons)
TIGA situs suci di Yerusalem; Masjid Al-Aqsa,Gereja Makam Suci dan Tembok Barat (Tembok Ratapan) telah ditutup selama 30 hari terakhir oleh Israel, menyusul kampanye militer bersama yang diluncurkan oleh Israel dan sekutunya yang mentargetkan rezim Iran pada 28 Februari lalu. Demikian mengutip Arab News, Minggu (29/3).
Israel mengumumkan keadaan darurat secara nasional, dan menutup seluruh situs suci di Yerusalem, termasuk Gereja Makam Suci bagi umat Kristen, dan, juga Tembok Barat sebagai situs yang paling dihormati untuk ibadah Yahudi.
Otoritas Palestina menyatakan bahwa penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak pendudukan pada bulan Juni 1967.
Kelompok-kelompok pemukim menyerukan akses ke Masjid Al-Aqsa yang ditutup selama Paskah, meminta ritual pengorbanan diadakan di dalam, dari tanggal 2 hingga 9 April. Demikian mengutip Wafa.
Kementerian Awqaf Yordania yang mengelola Masjid Al-Aqsa, dan memegang wewenang hukum untuk mengelola kompleks dan mengontrol akses.
Pada 20 Maret lalu, ratusan warga Palestina berusaha memasuki Kota Tua untuk melaksanakan sholat Idul Fitri, menandai akhir Ramadhan, tetapi pasukan Israel membubarkan mereka.

Gereja Makam Suci. (credits: Wiki Commons)
Pada hari Minggu, polisi Israel mencegah Kardinal Pierbattista Pizzaballa, Patriark Latin Yerusalem, memasuki Gereja Makam Suci di Yerusalem untuk merayakan Minggu Palma, yang menandai dimulainya Paskah Katolik.
Ministry of Foreign Affairs And Expatriates State of Palestine, dalam rilisnya menyatakan dibutuhkan intervensi internasional untuk mengatasi tindakan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel yang mencegah Yang Mulia Patriark Latin Yerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, dan Custos Tanah Suci, Pastor Francesco Patton, untuk melakukan Misa Minggu Palma di Gereja Makam Suci di Yerusalem. Sebab, tindakan itu dapat mempengaruhi dunia Kristen dan Muslim.
Tindakan pencegahan ini disebut sebagai preseden berbahaya yang merusak kebebasan beribadah dan mentargetkan kehadiran Kristen otentik di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Kementerian menegaskan bahwa pencegahan sewenang-wenang ini, yang tidak terjadi selama berabad-abad terhadap para pemimpin gereja yang melakukan ritual keagamaan mereka, adalah kejahatan dan tindakan militer ilegal. Dan, adalah juga pelanggaran terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, terutama di antara mereka kebebasan beribadah.
Tindakan ini juga mewakili pengabaian terhadap perasaan ratusan juta orang di seluruh dunia, dan memengaruhi sentimen orang Kristen dan Muslim yang berbagi kesucian Yerusalem dan signifikansi agama dan sejarahnya. Ini selanjutnya merupakan pelanggaran terhadap status quo hukum dan historis yang ada.
Kementerian memperingatkan bahaya preseden ini, yang adalah serangan oleh pendudukan terhadap kewajiban yang ada, dan mengungkapkan kebijakan yang meningkat di Yerusalem yang diduduki yang bertujuan untuk menggusur banyak orang, dan, merampas hak-hak jamaah untuk mempraktikkan ritual keagamaan mereka, bahkan selama acara-acara yang paling suci sekalipun.*
