Antara Burung Berkicau Dan Narkoba
Ekonomi & Bisnis
May 5, 2026
Farokh Idris/Kota Jambi

Ilustrasi burung-madu sepah-raja (: Aethopyga siparaja). (credits: Wiki Commons)
POLISI menangkap Edi Purwanto (47), seorang sopir travel warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), diduga menjadi kurir ratusan burung dilindungi, di kawasan Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Rabu (29/4).
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan satwa ilegal menggunakan kendaraan travel lintas provinsi,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, mengutip Jambi Independent, Kamis (30/4).
Berdasarkan laporan itu, katanya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat melintas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 446 ekor burung yang diduga akan diperdagangkan ke Provinsi Lampung dan pulau Jawa.
Dari jumlah total burung yang diamankan, sebanyak 91 ekor diantaranya adalah kategori dilindungi. Seperti; cica-daun dan cica hijau (: Chloropseidae), paok pancawarna (: Pitta guajana), poksai sumatra (: Garrulax bicolor), dan burung-madu sepah-raja (: Aethopyga siparaja).
Sedangkan 355 ekor lainnya, adalah jenis yang tidak dilindungi.
“TSK berperan sebagai pengangkut yang menerima bayaran untuk mengirimkan satwa-satwa tersebut dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Praktek ini telah beberapa kali dilakukan TSK dengan modus menyamarkan burung dalam kendaraan travel,” kata Kapolres.

Aparat Kepolisian menunjukan barang bukti penangkapan. (credits: Polsek Muarojambi)
Menurut Kapolres, untuk melakukan ini, TSK dibayar IDR 20 juta, dan baru menerima bayaran melalui transfer sebesar IDR 3 juta.
Atas perbuatannya, TSK dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” yang telah diperbarui, dengan ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga terancam denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pembeli di daerah lain,” katanya.
Selain itu, dalam operasi penangkapan ini, polisi juga mengamankan Junaidi (39), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari Junaidi yang sekarang telah menjadi TSK, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 294,19 gram.
Atas perbuatannya, TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan travel yang digunakan sebagai sarana untuk berbagai aktivitas ilegal lintas provinsi, mulai dari penyelundupan satwa hingga peredaran narkoba,” katanya.*
