Stop, Angkutan Batu Bara Tidak Melewati Jalan Nasional

Ekonomi & Bisnis

January 7, 2024

Junus Nuh/Kota Jambi

Eks open pit batu bara di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang dibiarkan terbuka menganga tabnpa upaya reklamasi. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)

KISRUH angkutan batu bara yang selama ini menghabiskan banyak energi dalam perdebatan publik, karena melintasi Trans Sumatera, akhirnya resmi distop beroperasi. Pen-stopan ini terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan pemilik Izin Usaha Tambang (IUP) harus menyelesaikan jalur khusus batu bara di Jambi. Dan, sesuai aturannya, setiap pengusaha batu bara harus dapat membangun sendiri jalan khusus supaya tidak mengganggu lalu lintas masyarakat di jalan arteri, yakni Trans Sumatera.

Sehingga, katanya, aturan itu harus ditegakkan. Menurutnya, para pengusaha tambang harus secepatnya menyelesaian jalur khusus batu bara itu.

Sebab, katanya, Pempprov Jambi telah memberikan waktu yang tidak singkat dan toleransi kepada pengusaha tambang yang menggunakan jalan nasional.

“Jika pengusaha tak dapat menyelesaikan jalur khusus maka akan berdampak bagi para sopir angkutan tambang,” katanya.

Tetapi, katanya, pihaknya juga telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Jambi bagi supir yang terdampak langsung.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebut bahwa langkah menstop operasional angkutan bartu bara ini diambil agar jalur khusus angkutan batu bara segera terealisasi. Sebab selama ini pemabnguan jalan khusus angkutan batu bara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Pemerintah memutuskan bahwa seluruh angkutan batu bara tidak diizinkan untuk melintas di jalan nasional. Sebagai alternatif, gunakanlah jalur sungai,” katanya.

Tetapi, katanya, perlu pengawasan yang ketat dan serius. Sebab, seperti yang terjadi selama ini, aturan yang ada belum efektif untuk mengatasi angkutan batu bara.

Jalan khusus angkutan batu bara, katanya, harus secepatnya direalisasikan sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah yang terjadi karena mengganggu pengguna jalan yang lain yang melintasi jalan nasional.

Ia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi vendor yang membangun jalan khusus. Sejauh ini, terdapat tiga perusahaan swasta sedang mengerjakan jalur khusus angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Yakni PT Putra Bulian Propertindo, PT Inti Tirta dan PT SAS.

Ketiganya membangun jalan khusus; sejak dari Mandiangin, Sarolangun hingga ke Kecamatan Jambi Luar Kota.*

avatar

Redaksi