Saksi Ahli : Bebaskan Saja Bahusni
Hak Asasi Manusia
October 8, 2023
Farokh Idris/Sengeti
Saksi ahli bidang hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hajar ketika hadir di PN Sengeti, Rabu (4/10). (photo credits: citizen journalist/amira co.id)
SAKSI ahli bidang hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hajar menyarankan agar majelis hakim PN Sengeti membebaskan terdakwa Bahusni. Ini karena perkara yang disidangkan adalah perkara perdata, yang dipaksa menjadi pidana.
“Tidak ada landasan hukum yang kuat,” katanya terkait dakwaan terhadap Bahusni, Rabu (4/10).
Menurutnya, persoalan ini adalah sengketa hak. Yakni tanah ulayat, dimana masyarakat memiliki hak untuk mengelolanya.
Tetapi, katanya, secara tiba-tiba terbit izin terhadap lahan masyarakat itu. Meskipun perusahaan belum diketahui, tetapi izin telah terbit.
“Saran saya, Bahusni harus divonis bebas,” katanya.
Jika pun majelis hakim ingin memvonis Bahusni dengan dakwaan mencuri, seperti yang disangkakan, katanya, harusnya juga menyidangkan dan memvonis seluruh masyarakat desa.
“Saya tidak sedang ingin menjerumuskan. Tetapi, majelis hakim harus memahami bahwa ini bukan lah perkara orang dengan orang, melainkan kelompok masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan perkata Bahusni yang didakwa melanggar Undang-Undang Perkebunan bukan lah perkara Bahusni melawan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Melainkan seluruh masyarakat Desa Sumber Jaya melawan PT FPIL.
“Seluruh masyarakat desa turut dan menikmati. Bukan hanya Bahusni,” katanya.
Adalah tidak berdasar jika hanya Bahusni saja yang didakwa. Dan juga tidak mungkin hanya Bahusni yang menikmati hasil TBS.
“Seluruh masyarakat ikut serta,” katanya.
Sehingga, katanya, majelis hakim harus bijak menyikapi persoalan sengketa hak tanah ulayat ini. Dan juga seadil-adilnya.
Sebaiknya, ulangnya, bebaskan saja Bahusni.*