Ketika Data Dan Metadata Disalahgunakan

Hak Asasi Manusia

November 5, 2026

Farokh Idris

Ilustrasi telephone yang disadap. (credits: CrimethInc)

Persoalan utamanya, adalah, setiap orang cenderung berasumsi bahwa saluran telepon yang ia gunakan adalah: aman. Padahal, setiap saluran telepon sangat rentan untuk disadap.

POLRI telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka (TSK) dugaan penyadapan ilegal (: wiretapping) terhadap sejumlah pihak, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, mengutip Kompas, Selasa (3/11).

Ketiga TSK dikenakan; Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

Ketiganya, katanya, melakukan penyadapan dari tahun 2025 hingga tahun 2026. Kasus ini terungkap pada bulan Oktober 2026.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengusut penyalahgunaan sistem penyadapan resmi milik kepolisian. Sistem itu adalah Lawful Interception Management System (LIMS).

LIMS, mengutip Detik, adalah sistem pengelolaan penyadapan. Adapun tujuannya adalah untuk mendukung intersepsi komunikasi oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Perangkat penyadapan telepon “Jitka” yang digunakan oleh StB Cekoslowakia di akhir tahun 1960-an. (credits: Wiki Commons)

Teknologi ini merupakan bagian dari lawful interception. Yakni proses penyadapan komunikasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menyatakan, bahwa lawful interception bukan sekadar aplikasi untuk mendengarkan percakapan telepon saja. Melainkan sebuah sistem yang membantu mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur komunikasi.

Sebab, lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.

Standard ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture menyebutkan bahwa sistem intersepsi mencakup sejumlah fungsi. Sejak dari dari pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil penyadapan melalui jalur khusus.

Proses lawful interception dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan berdasarkan perkara dan kewenangan yang dimiliki. Permintaan itu harus disertai dasar hukum, identitas target, serta batas waktu penyadapan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan otorisasi dan verifikasi, maka fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi pun dapat diaktifkan. Namun, penyadapan berbasis jaringan tidak selalu memerlukan pemasangan spyware (aplikasi mata-mata) pada handphone target.

Ini memungkinkan karena karena intersepsi dapat dilakukan hanya pada sisi infrastruktur telekomunikasi. Sehingga, pengguna pun tidak otomatis menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi.

Namun, kajian dari European Parliamentary Research Service (EPRS) pada tahun 2025 menyebutkan bahwa lawful interception dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi ataupun metadata. Tetapi, sangat bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.

Persoalan utamanya, mengutip How Stuff Works, adalah, setiap orang cenderung berasumsi bahwa saluran telepon yang ia gunakan adalah: aman. Padahal, setiap saluran telepon sangat rentan untuk disadap.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang “Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights”. Yang menyebutkan bahwa, “Tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang atau secara tidak sah terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya.”

Sehingga, setiap negara dan wilayah hukum, kemudian, menerapkan peraturan yang ketat terhadap penyadapan telepon.*

Share:
avatar

Redaksi