Tuntaskan TBC Di Indonesia

Inovasi

October 27, 2026

Zulfa Amira Zaed

Ilustrasi TBC. (credits: Dinkes Aceh)

TUBERKOLOSIS (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, di Indonesia. Global TB Report 2024 mencatat Indonesia menempati posisi kedua di dunia, setelah India.

Di Indonesia, diperkirakan terdapat 1.090.000 kasus TBC dan 125.000 kematian setiap tahunnya. Artinya, terdapat sekitar 14 kematian akibat TBC setiap jamnya.

Pada tahun 2024, misalnya, ditemukan sekitar 885 ribu kasus TBC. Dengan 496 ribu kasus terjadi pada laki-laki, dan 359 ribu pada perempuan, serta 135 ribu kasus pada anak-anak usia 0 hingga 14 tahun.

Statistik ini menegaskan pentingnya utuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengobatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahwa, mengutip Halodoc, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatkan TBC masih menjadi ancaman kesehatan terbesar bagi masyarakat Indonesia.

TBC adalah penyakit infeksi yang menyerang paru-paru dan menular melalui udara. Gejalanya bisa muncul bertahap dan sering kali disalahartikan sebagai infeksi saluran pernapasan biasa. 

Beberapa keluhan yang perlu diwaspadai, yakni; batuk berkepanjangan lebih dari dua minggu, bisa disertai dahak atau darah, demam berulang, berat badan turun drastis tanpa sebab jelas, keringat malam, nafsu makan menurun, dan nyeri dada atau sesak nafas.  

Setiap orang dapat tertular TBC. Tetapi ada kelompok tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi.

Yakni; orang dengan daya tahan tubuh lemah, termasuk pengidap HIV/AIDS, diabetes, atau pengguna obat imunosupresif, bayi dan anak kecil yang sistem imunnya belum matang, lansia yang mengalami penurunan fungsi imun, dan, perokok aktif ataupun perokok pasif.

Lalu; pengguna alkohol berlebihan, mereka yang tinggal atau bepergian ke area dengan kasus TBC tinggi, tenaga kesehatan yang rutin kontak dengan pasien, dan, individu yang tinggal satu rumah dengan pengidap TBC aktif.

Robert Koch. (credits: Wiki Commons)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang “Penanggulangan Tuberkolosis”. Peraturan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait dalam menanggulangi TBC secara terpadu.

Adapun strategi penanggulangan, adalah; komitmen pemerintah pusat dan daerah, peningkatan akses layanan kesehatan yang bermutu, intensifikasi promosi kesehatan dan pencegahan TBC, peningkatan peran serta masyarakat, komunitas, dan pasien, dan, penguatan manajemen program, penelitian, serta kemandirian farmasi dan alat kesehatan.

Direncanakan, pemerintah mentarget eliminasi nasional TBC pada tahun 2030 nanti. Yakni dengan menurunkan angka insiden TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk. Dan, menurunkan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk.

Sedikit kisah tentang sejarah TBC, di akhir tahun 1800-an, publik meyakini bahwa TBC adalah penyakit bawaan. Lalu, Robert Koch, seorang dokter dan ilmuwan Jerman melakukan percobaan dengan menggunakan kelinci percobaan yang diuji empat postulat.

Robert Koch, lalu, menemukan bahwa, sesuai keyakinannya, TBC disebabkan oleh bakteri, dan TBC dapat menular. Penemuan ini dipublikasikan pada tanggal 24 Maret 1882.

Ia menemukan bahwa agen pathogen penyebab penyakit TBC adalah Mycobacterium tuberculosis. Robert Koch meraih “Nobel Prize” di bidang Physiology dan Kedokteran pada tahun 1905, atas jerih payahnya untuk mengungkap TBC.*

Share:
avatar

Redaksi