Darurat; Warga Desa Bukit Bakar Terisolasi
Hak Asasi Manusia
April 29, 2026
Astro Dirjo/Kota Jambi

Jalan warga yang dirusak. (credits: Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria”)
KOALISI ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria” mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT Wirakarya Sakti (WKS) terhadap 830 jiwa warga di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi. Tindakan intimidatif yang terjadi pada tanggal 20 hingga 21 April 2026 ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM), kejahatan agraria dan melanggar komitmen penyelesaian konflik agraria. Demikian mengutip rilis dari Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria”, Senin (27/4).
Selama dua hari berturut-turut, PT WKS secara paksa memutus akses mobilitas warga di RT 07 dan RT 09 dengan menggali lobang sedalam kurang lebih 2 meter yang melintang di ruas jalan yang dilalui oleh warga. Tindakan ini mengakibatkan hilangnya sembilan akses jalan krusial masyarakat.
”Warga kesulitan untuk keluar-masuk desa, dan aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil panen terhenti, akses kebutuhan pokok terputus. Bahkan, sebanyak 66 orang anak harus terganggu pendidikannya dikarenakan mobilisasi antar-jemput anak sekolah sulit dilakukan,” kata Eko, perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria”.
Tidak berhenti pada pemutusan akses, pihak perusahaan juga melakukan perusakan massal terhadap tanaman produktif milik petani. Tanaman pangan seperti; pisang, kencur, laos, kacang, dan komoditas lainnya dicabut dan dirusak secara paksa.
”Sangat ironis, aksi destruktif perusahaan ini dilakukan di bawah pengawalan ketat security perusahaan yang dibantu oleh aparat negara, yang seharusnya bertindak mengayomi rakyat, bukan mengawal kepentingan korporasi yang merugikan masyarakat,” kata juru bicara Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria”, Frans Doddy Tarumanegara.
Tindakan PT WKS ini, katanya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang baru saja dibuat pada tanggal 9 April 2026.

Konfrensi pers terkait Desa Bukit Bakar, Senin (27/4). (credits: Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria”)
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak (Masyarakat Bukit Bakar dan PT WKS) telah sepakat untuk saling menjaga situasi kondusif dan tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung. Namun, dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, PT WKS telah secara terang-terangan melanggar Berita Acara yang disepakati bersama.
Ini membuktikan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak memiliki niat baik (good will) dalam menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan berkeadilan.
Apa yang dilakukan PT WKS bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan (Pelanggaran HAM) yang menyerang ruang gerak, ekonomi, dan hak dasar anak-anak atas pendidikan. Penggunaan instrumen keamanan negara untuk mengintimidasi petani penggarap adalah preseden buruk yang memperdalam ketimpangan struktur agraria di Provinsi Jambi.
Selain itu anak perusahaan Sinarmas Group ini memiliki track record yang tidak baik. PT WKS, menurut catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi selalu menyumbang letusan konflik agraria setiap tahun yang terjadi diprovinsi Jambi. Di sepanjang tahun 2025, telah terjadi enam kali letusan konflik yang diaktori oleh PT WKS.
Sejak 2006 ribuan orang telah menjadi korban dari perampasan tanah yang dilakukan oleh PT WKS. Hingga saat ini banyak tanah-tanah tersebut masih di kuasai oleh PT WKS. Upaya reclaming (mengambil kembali) oleh warga selalu mendapat penghalangan dari pihak perusahaan, intimidasi dilapangan dan kriminalisi selalu menghantui warga.
Sehingga, Koalisi ”Rakyat Lawan Kejahatan Agraria” menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah segera memberi sanksi atas perbuatan perusahaan yang telah menyengsarakan masyarakat, dan, pihak perusahaan untuk STOP melakukan kejahatan kemanusiaan.
Lalu, mendesak POLDA Jambi untuk menindak PT WKS yang telah melakukan kejahatan yang merusak tanaman petani, dan, meminta Kementrian Kehutanan untuk segera mencabut izin PT WKS karena telah menyebabkan banyak persoalan di Provinsi Jambi.*
