Tolak Sampah Elektronik Masuk Indonesia
Lingkungan & Krisis Iklim
March 7, 2026
Jon Afrizal

Laporan “Brokers of Shame” tahun 2025. (credits: BAN)
Kelompok pro lingkungan mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa lelang limbah elektronik yang disita, melanggar Konvensi Basel dan berpotensi menyebabkan kerusakan lebih lanjut bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
KELOMPOK pro lingkungan yang terdiri dari; Basel Action Network (BAN), Nexus3, dan ECOTON telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan para menteri terkait, untuk mendesak tindakan tegas untuk mengembalikan sebanyak 914 kontainer yang diduga limbah elektronik ilegal yang disita di Batam.
Kelompok pro lingkungan ini pun menyerukan transparansi publik pada seluruh kegiatan ekspor-impor limbah elektronik. Demikian mengutip rilis dari BAN.
Surat terbuka ini dilayangkan menyusul pengawasan yang meningkat selama beberapa bulan terakhir terhadap penyitaan limbah elektronik kiriman. Limbah elektronik itu disita dan tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
BAN menyatakan bahwa temuan di Batam ini mencerminkan pola dan aktor yang didokumentasikan dalam laporan “Brokers of Shame” tahun 2025. Yakni laporan BAN tentang ekspor limbah elektronik lintas negara.
Sehingga, kelompok pro lingkungan mendesak pihak berwenang untuk menanggapi secara serius kejahatan lingkungan ini, dan menyelidiki operator bisnis dan broker yang terlibat.
Dengan dukungan Operation Can Opener, BAN telah beberapa kali mengingatkan pihak berwenang Indonesia, terkait persoalan ini, sejak Maret 2025.
BAN pun telah mengidentifikasi lebih dari 1.500 kontainer pengiriman yang membawa limbah elektronik dan sampah plastik illegal. Limbah elektronik dan sampah plastik ini berasal dari Amerika Serikat.
Pada Desember 2025, BAN, Nexus3, dan ECOTON telah mendukung tindakan penegakan hukum Indonesia yang signifikan untuk menahan ratusan kontainer yang dicurigai membawa limbah elektronik dan sampah plastik. Dan kelompok pro lingkungan ini telah melaporkan bahwa pihak berwenang Indonesia telah memerintahkan para penerima untuk melakukan ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Kelompok pro lingkungan ini mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan Konvensi Basel. Tujuannya, adalah agar Amerika Serikat bertanggungjawab terhadap ekspor ilegal.

Kontainer limbah elektronik Corporate e-Waste Solutions of La Brea, California yang dikelola oleh perusahaan Wai Mei Dat dengan fasilitas besar di Pt. Esun, Utama, Pulau Batam, Kepulauan Riau. (credits: BAN)
Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakrasai oleh PBB. Konvensi ini diadakan di Basel, Switzerland pada akhir tahun 1980.
Konvensi ini adalah rancangan regulasi mengenai pengetatan atas pembuangan limbah beracun beserta turunannya terhadap dampak lingkungan hidup. Penerapan regulasi mulai efektif dilakukan pada tahun 1990, setelah dilakukan ratifikasi oleh 170 negara peserta.
Negara-negara peserta ini, lalu membentuk The Conference of the Parties (COP) sebagai badan pelaksananya. Yang terdiri dari Competent Authorities dan sekretariat tetap yang berkedudukan di Jenewa, Switzerland.
Mengutip laman Basel International, berdasarkan konsep informed consent, telah mensyaratkan bahwa, sebelum ekspor dapat dilakukan, otoritas negara eksportir harus memberitahu pihak berwenang tentang calon negara importir dan transit. Juga, memberi mereka informasi terperinci tentang kegiatan yang dituju.
Sehingga kegiatan eskpor hanya dapat dilanjutkan jika dan ketika seluruh negara yang bersangkutan telah memberikan persetujuan secara tertulis.
Sejak Desember 2025, publik tetap masih mendapatkan informasi yang minim tentang kontainer mana yang telah diekspor kembali dan ke mana dikirimkan.
Ini menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas. Sebab, menerbitkan nomor kontainer sangat penting untuk mencegah pengalihan rute ilegal dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Pemerintah Indonesia harus menegakkan kedaulatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungannya,” kata Jim Puckett, pendiri BAN.
Menurutnya, limbah elektronik yang diperdagangkan secara illegal, tidak boleh dijual kembali, dilelang atau dialihkan ke negara ketiga, yang menyebabkan kerugian bagi korban lainnya.

Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. (credits: Google Maps)
Sehingga, pengiriman ini harus dikembalikan ke pelabuhan dan negara yang sama dari mana tempat sampah itu berasal, dengan transparansi sepenuhnya kepada publik, industri, dan pemerintah.
“Para pelaku kejahatan lingkungan ini harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Surat terbuka yang dilayangkan oleh kelompok pro lingkungan ini mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan pengiriman yang disita ditangani sepenuhnya sesuai dengan Konvensi Basel. Sebab, Konvensi Basel telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1993, dan selanjutnya diperjuangkan untuk memperkuat perlindungan bagi negara-negara berkembang dari pembuangan sampah.
Surat itu juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan deklarasi pengiriman, termasuk kesalahan dalam penggunaan kode “HS”, dan untuk menegakkan hukuman ketat terhadap penipuan dan perdagangan limbah.
Kode “HS” (Harmonized System Code), mengutip laman INSW, adalah sistem klasifikasi barang internasional dalam 6-digit yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO). Kode ini digunakan oleh lebih dari 200 negara untuk mengkategorikan barang impor/ekspor.
Kode ini juga menentukan tarif bea masuk, pajak, dan izin ekspor-impor. Seperti; Standar Nasional Indonesia (SNI).
Secara khusus, kelompok pro lingkungan ini menuntut untuk melarang lelang domestik bagi items yang mungkin mengandung zat berbahaya. Juga, mengembalikan pengiriman limbah elektronik ilegal ke negara asal sesuai dengan persyaratan Konvensi Basel, dengan biaya ditanggung oleh aktor swasta yang bertanggungjawab, termasuk jalur pelayaran dan importir.
Lalu, mempublikasikan nomor kontainer yang telah diekspor ulang, dan kapan/di mana.
Terakhir, menutup perusahaan yang terlibat, memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk menghentikan perdagangan sampah di masa depan, dan disesuaikan dengan aturan Konvensi Basel, dan menuntut pelaku dengan sanksi yang berat.*
