Illegal Drilling, Jangan Dibiarkan!
Lingkungan & Krisis Iklim
November 6, 2024
Jon Afrizal/Musi Banyuasin
Aksi illegal drilling di konsesi Hutan Harapan, di wilayah Suamtera Selatan. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
AREAL konsesi Hutan Harapan, ditetapkan oleh pemerintah untuk memperbaki kawasan yang telah rusak akibat logging di sepanjang tahun 80 hingga 90-an.
Tetapi, menjaga hutan tidaklah gampang. Butuh komitmen banyak pihak.
Setelah ditetapkan menjadi areal restorasi ekosistem pertama di Indonesia pada awal tahun 2000-an, masih ada juga pihak yang tidak mengakui ketetapan ini.
Aksi illegal drilling telah mencapai kawasan hutan negara ini. Banyaknya pemodal telah menyuburkan aktifitas illegal di kawasan ini.
Berbekal pengetahuan turun temurun tentang pengolahan minyak bumi, kawasan ini pun diserbu para pelaku.
Teropong kali ini, akan membawa pembaca Amira untuk “menikmati” visual interaktif dari kerusakan yang telah terjadi, akibat illegal drilling.
Aktifitas tanpa Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Tanpa Keselamatan Kerja. Tanpa pajak pendapatan negara.
Semua, hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok saja.*
Selengkapnya, klik link ini,