Illegal Logging Masih Terjadi Di Jambi

Lingkungan & Krisis Iklim

September 1, 2024

Farokh Idris/Kota Jambi

Operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Provinsin Jambi, pada September 2020. (credits: menlhk)

SEBANYAK empat orang tersangka dan barang bukti berupa 36 batang kayu hasil illegal logging berhasil diamankan tim Ditreskrimsus Polda Jambi. Kayu-kayu ini, rencananya, akan dibawa ke kawasan Seberang Kota Jambi.

Keempat tersangka adalah SRY (driver), dan NSR, EG dan STY (pengangkut dan penyusun kayu). Mereka ditangkap di Simpang Ahok, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu gelondongan sebanyak 36 batang, atau setara dengan 7,5 M³ dan 1 unit truk. Kayu gelondogan yang diamankan itu berbagai jenis kayu, seperti kayu mahang, kayu medang labu, dan kayu petai.

“Kayu hutan diangkut dari Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tanggal 8 Agustus lalu,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, mengutip Detik.

Penangkapan ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Kayu-kayu ini, katanya, adalah hasil pembalakan liar. Namun, pihaknya masih menyelidiki lokasi tepatnya kawasan pembalakan itu.

“Tipidter saat ini sedang menyelidiki kayu-kayu itu,” katanya.

Sementara itu mengutip Warsi, sepanjang tahun 2023, dalam analisis yang dilakukan KKI Warsi, dengan melihat citra satelit sentinel 2 dipadukan pengamatan dari google earth, citra spot 6, dan SAS Planet, diketahui bahwa terdapat areal terbuka seluas 160.105 hektare di berbagai fungsi kawasan.

Terbesar berada di APL dengan luas 51.904 hektare, disusul di areal restorasi seluas 41.116 hektare, dan HTI seluas 16.255 hektare. Pembukaan hutan juga terpantau di kawasan taman nasional seluas 13.097 hektare, dan hutan lindung seluas 1.725 hektare.

Dalam kurun waktu 50 tahun, dari data yang diolah tim GIS KKI Warsi, Provinsi Jambi telah kehilangan hutan sebanyak lebih dari 2,5 juta hektare.

Pada tahun 1973, tutupan hutan Jambi masih tercatat 3,4 juta hektare. Namun pada 2023 hanya 922.891 hektare saja, atau kehilangan 73 persen.

Namun, selalu ada harapan dari setiap persoalan.

Skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM), baik yang di SK kan oleh bupati berupa Hutan Adat dan mendapat SK Perhutanan Sosial yang di SK kan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan pertumbuhan hutan yang semakin baik.

Dari analisis citra satelit di daerah dampingan Warsi, pada tahun 2020 total luasan hutan 882.271 hektare meningkat menjadi 895.5670 hektare pada tahun 20121. Lalu pada tahun 2022 menjadi 912.947 hektare, menjadi 922.891 hektare pada tahun 2023.

Tutupan hutan, terbukti mampu bertumbuh, jika hutan dikelola dengan baik. *

avatar

Redaksi