Bepergian Ke Luar Negeri? Butuh Visa!
Daulat
January 3, 2024
Zulfa Amira Zaed

(: ibandhu)
VISA, sebuah dokumen yang menjadi alat bukti seseorang diizinkan memasuki ke sebuah negara. Meski tak semua negara mewajibkan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat mengunjungi negaranya, namun memiliki visa adalah syarat mutlak saat WNI memasuki negara tertentu.
WNI dapat memasuki berbagai negara tanpa visa hingga 70 negara. Bahkan untuk berkunjung ke Jepang, masyarakat Indonesia dapat bebas visa dengan syarat menggunakan paspor elektronik atau yang dikenal dengan e-passport.
Meski beberapa negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, namun bukan berarti dapat tinggal tanpa batas. Setiap orang akan diberikan batas tinggal hingga 90 hari. Jika seseorang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk tinggal di sebuah negara maka dapat mengajukan perpanjangan visa ke negara tersebut sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, maka harus bersiap dengaan risiko : Deportasi.
Kini, visa tak hanya berbentuk stiker berhologram yang ditempelkan pada paspor, tetapi banyak negara telah menerapkan visa elektronik yang akan dikirimkan kepada email.
Seperti yang saat ini sedang aku ajukan kepada sebuah negara yang akan aku kunjungi. Negara tersebut mewajibkan setiap WNI untuk memiliki visa. Pastinya dengan biaya tertentu sesuai aturan negara tersebut.
Yang membuatku senang, visa tersebut dapat diajukan secara online di laman resmi negara tersebut. Tapi jangan salah, mengurus visa secara online dibutuhkan kehati-hatian. Mulai dari identitas lengkap yang harus disiapkan, foto diri yang harus sesuai dengan permintaan negara tersebut, hingga proses pembayaran yang hanya dapat dilakukan dengan kartu kredit atau visa dan master.
Visa merupakan upaya sebuah negara untuk menjaga kedaulatannya. Maka dari itu terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi. Jika seseorang tidak memiliki visa saat memasuki negara tertentu, maka hal tersebut berarti illegal.
Dikutip dari kompas.com, visa terdiri dari beberapa jenis, yaitu visa kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, wisata baik dengan biaya sendiri maupun sponsor, kunjungan bisnis, kunjungan berulang kali baik untuk bisnis dan wisata.
Kemudian kunjungan khusus untuk keperluan belajar, pelatihan, bekerja, da sebagainya, transit, serta kunjungan diplomatik yang merupakan tugas negara.*
