Rombong Suku Kubu Serang Mapolres Merangin
Hak Asasi Manusia
October 31, 2026
Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Aktifitas penambangan emas di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. (credits: Jambi Pos)
“Tanah Garo pangkal waris,
Tanah Serenggam ujung waris,
Air Itam tanah bejernang.”
WARGA dari Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) kembali berulah. Kali ini, sebanyak delapan anggota komunitas itu, dari rombong Temenggung Jang, yang berasal Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi melakukan penyerangan ke Mapolres Merangin di Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Lintas Tengah Sumatera, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (28/10).
Mereka membawa senjata tajam dan kecepek (senjata api rakitan).
Dari video yang berdedar di media sosial, delapan anggota Suku Kubu itu terlihat mengacungkan kecepek ke arah aparat kepolisian yang berusaha menghadang mereka di halaman samping Mapolres Merangin.
Bahkan, mereka pun mengeluarkan tembakan ke udara, setelah akhirnya membubarkan diri sendiri.
Penyerangan ini terjadi pasca penangkapan dua pelaku Penambang emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah itu, oleh pihak Polres Merangin. Dan, kedelapannya menyerang Mapolres Merangin untuk meminta agar dua pelaku yang ditahan segera dibebaskan.
Sehingga, warga dari rombong Temenggung Jang diduga membekingi aktifitas illegal ini.

Peta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. (credits: Google Maps)
Saat ini, kedua pelaku Peti yang ditangkap Polres Merangin telah diambilalih penanganannya oleh Polda Jambi.
“Saya minta dalam waktu 1×24 jam agar pelaku penyerangan Mapolres Merangin dengan senjata tajam dan senjata api rakitan itu segera diamankan,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, mengutip Antara.
Kedelapan pelaku pun ditangkap satu persatu dari tempat berbeda. Mereka berhasial ditangkap petugas pada Kamis (29/10), sore sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Kedelapannya adalah; P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PCV.
“Kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, mengutip MetroJambi.
Kapolres pun meminta kepada warga Suku Kubu yang masih memiliki atau menguasai senjata api rakitan tanpa hak, untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Hari itu juga, para pelaku, kemudian dibawa ke Mapolda Jambi, dan tiab di Mapolda Jambi pada pukul 23.30 WIB, Kamis (29/10) malam. Kini, kedelapannya ditahan di Rutan Polda Jambi.
“Kami berkomitmen untuk memetakan dan menindak tegas aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Jambi. Instruksi ini dikeluarkan agar seluruh jajaran, termasuk Polres, bergerak aktif melakukan penindakan di wilayah hukum masing-masing,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo.
Sehingga, ia sangat menyayangkan jika masih adanya pihak yang mencoba melindungi kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Merangin. Ia pun meminta jajarannya untuk segera menangkap pihak yang bertanggungjawab atas perusakan lingkungan akibat aktifitas illegal ini.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” katanya.
Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan berada tidak jauh dari Merangin Jambi Geopark. Yakni Geopark Fosil yang memiliki “Jambi Flora” mewakili Terrane Sumatera Barat Cathaysialand dengan Flora Euramerican, lanskap karst mewakili era mesozoikum dengan artefak prasejarah dan Kaldera Masurai mewakili gunung berapi Kuarter.
Ketiga keunikan ini, yang kemudian diusulkan untuk menjadi anggota UNESCO Global Geopark (UGG). UNESCO mengakui Merangin Jambi Geopark seluas 4.832,31 kilometer persegi itu pada tahun 2023.*
