Ruang Aman Bagi Korban Karhutla – Kabut Asap

Hak Asasi Manusia

October 28, 2026

Paramitha Rajapatni/Kota Jambi

Ilustrasi korban kabut asap karhutla. (credits: Dreamstime/Vektor/Amira)

DAMPAK kabut asap sebagai hasil dari Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) yang paling berat dirasakan oleh kelompok rentan. Seperti ibu hamil, lansia, balita, dan pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan akses untuk menyelamatkan diri.

Demikian petikan dari diskusi publik bertajuk “Menagih Ruang Aman Korban Karhutla” yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Senin (26/10). Diskusi ini menyoroti masih minimnya perhatian dan penanganan pemerintah terhadap dampak karhutla, khususnya bagi kelompok rentan serta masyarakat di wilayah pedalaman.

“Pemerintah seharusnya mencatat kelompok rentan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas mencatat angka kasus ISPA saja,” kata Ketua AJI Jambi, Suwandi.

Selain itu, katanya, pendataan dan pengadaan posko pelayanan kesehatan yang menjangkau desa-desa terdampak sangat krusial. Ini mengingat dampak asap tidak hanya memicu infeksi saluran pernapasan, tetapi juga pneumonia, berat badan lahir rendah, bahkan hingga risiko stunting pada balita.

“Kita juga harus menghitung ganti rugi secara ekonomi, terkait pengeluaran listrik, peningkatan biaya kuota internet ketika siswa harus mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah.

Selain itu, katanya, secara psikis warga juga dirugikan. Dasar inilah mengapa negara harus punya mekanisme untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada kelompok rentan yang paling terdampak kena asap Karhutla.

Kondisi titik api di sekitar Taman Nasional Berbak – Sembilang per Selasa tanggal 27 Oktober 2026. (credits: GWIS)

Setidaknya, katanya, kantor-kantor desa dapat diubah fungsinya menjadi Rumah Aman Asap yang dilengkapi tenaga medis. Penempatan rumah aman tersebut juga harus disesuaikan dengan peta sebaran titik api dan konsentrasi kelompok rentan, termasuk menjangkau masyarakat adat di wilayah pedalaman.

Yayasan Pesona Kebaikan telah melakukan program Rumah Aman Asap bekerjasama dengan platform Kitabisa. Yang menyediakan ruangan beroksigen, pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran suplemen dan vitamin, hingga layanan pengantaran tabung oksigen langsung ke rumah warga, ibu hamil, serta pekerja informal seperti pengemudi ojek online yang mengalami penurunan pendapatan akibat karhutla.

“Seharusnya Dinas Kesehatan yang jadi leadernya,” kata Ketua Yayasan Pesona Kebaikan, Sahrul.

Namun, korban terdampak kabut asap akibat Karhutla butuh penanganan cepat. Sehingga, masyarkaat sipil lah yang kemudian berperan aktif.

Adiyta dari Walhi Jambi menyoroti ketimpangan data dan penegakan hukum kasus karhutla di Jambi. Walhi Jambi mencatat, dari 1 Januari hingga 18 Oktober 2026, karhutla di Jambi mencapai 55.530,72 hektare. Dimana seluas 13.845 hektare berada di area 19 perusahaan pemegang izin PBPH.

Sementara itu, data resmi pemerintah mencatat luas kebakaran dalam rentang 1 Januari hingga 16 Oktober jauh lebih kecil, yakni hanya seluas 4.363 hektare saja.

“Penegakan hukum hanya menyasar masyarakat, sementara korporasi yang lahan konsesinya terbakar masih bebas,” katanya.

Bahkan, katanya, perusahaan yang mengeringkan lahan gambut sehingga menjadi rentan terbakar pun harus diusut dan ditindak tegas.

Dari diskusi ini, terdapat sembilan poin rekomendasi bagi pemerintah. Yakni; penanganan kasus karhutla harus dilakukan dengan mengusut semua pihak terlibat, tidak hanya yang tertangkap di lapangan, dan tidak hanya menyasar petani kecil. Tegakkan hukum secara professional.

Lalu, keterbukaan informasi layanan kesehatan masyarakat dari pemerintah sosialisasikan secara efektif, dan, dekatkan masyarakat dengan akses kesehatan, seperti layanan oksigen, rumah aman asap, dan yang lainnya.

Kemudian, pulihkan gambut dan lahan terbakar, hentikan eksploitasi alam yang tidak perhatikan aspek lingkungan, basahkan gambut, dan selidiki pelaku pengeringan gambut.

Selanjutnya, perhatian lebih harus diberikan untuk kelompok rentan dan masyarakat adat terutama di sekitar lokasi karhutla, dan, kelalaian negara atas terjadinya karhutla dan kabut asap, warga negara harusnya dapatkan kompensasi yang setimpal, dan, kesehatan warga adalah tanggung jawab negara, harus lakukan penanganan termasuk hingga pasca bencana asap.

Seterusnya, monitoring perizinan di kawasan esensial seperti wilayah gambut.

Terakhir, seluruh orang yang bertugas dalam pemadaman kebakaran harus dapatkan perhatian terutama pada kondisi kesehatannya pada saat dan sesudah tugasnya dilaksanakan.*

Share:
avatar

Redaksi