Delapan TSK Kementerian ATR/BPN

Daulat

September 18, 2026

Astro Dirjo

Ilustrasi pelayanan ATR/BPN. (credits: ATR/BPN)

KPK turut menyita uang senilai IDR 106,3 miliar. Ini menjadi uang sitaaan terbesar disepanjang sejarah OTT yang dilakukan KPK.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan delapan tersangka (TSK) terkait kasus suap/gratifikasi pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebanyak empat TSK diantaranya, mengutip Detik, adalah orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kedelapan TSK itu adalah; Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, dan Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Lalu; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menetapkan delapan orang TSK ini ditetapkan pada hari Selasa (15/9), setelah sehari sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengamankan 19 orang, Senin (14/09) lalu.

Dalam kasus ini, KPK turut menyita uang senilai IDR 106,3 miliar. Ini menjadi uang sitaaan terbesar disepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Uang senilai IDR 106,3 miliar itu disita dari beberapa lokasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengutip Antara, Rabu (16/09).

Ilustrasi loket pelayanan ATR/BPN. (credits: ATR/BPN)

Adapun rinciannya, adalah beberap jenis mata uang, yakni; IDR 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan, MYR 981.

Terkait kasus ini penyidik KPK pun telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, di Jl. Sisingamangaraja No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Satu diantaranya, adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Kegiatan penggeledahan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa OTT,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap/gratifikasi pembukaan blokir HBG Summarecon di Kabupaten Bogor ini, KPK, mengutip BBC,  menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. FEZ, sebagai pihak swasta, diduga adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Awalnya, Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Dan, selanjutnya, uang itu diberikan kepada FEZ

Saat ini, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan ataupun akan menerima uang yang disetorkan itu.*

Share:
avatar

Redaksi