IDR 850 Miliar Untuk Pagar TN Way Kambas
Lingkungan & Krisis Iklim
March 29, 2026
Jon Afrizal

Gajah dan mahot dari TN Way Kambas yang diberdayakan dalam mitigasi konflik gajah-manusia-tanaman di Provinsi Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
PEMERINTAH kini sedang membangun pagar kawat baja untuk Taman Nasional (TN) Way Kambas, Provinsi Lampung. Barrier dengan panjang total total 138 kilometer yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2026 ini, memakan biaya IDR 850 miliar.
“Pembatas ini diharapkan dapat mengakhiri konflik manusia dan gajah (Elephas maximus sumatranus) secara permanen yang sebelumnya menimbulkan kerugian ekonomi, keamanan, keselamatan, bahkan korban jiwa di masyarakat,” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengutip Detik, Kamis (26/3).
Menurutnya, pembangunan barrier (pembatas) ini berangkat dari usulan sejumlah kepala desa dan camat untuk pembangunan pagar TN Way Kambas. Dan, katanya, pembangunan barrier akan menjadi pilot project untuk 57 TN di Indonesia.
“Konflik antara satwa liar dan manusia di sekitar TN Way Kambas telah terjadi sejak tahun 1983 itu, berdampak pada 23 desa penyangga bagi sekitar 1 juta warga. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret,” kata Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengutip Kompas, Jumat (27/3).
Menurutnya, dengan pembangunan barrier TN Way Kambas ini, konflik dapat ditekan, satwa tetap lestari dan masyarakat sejahtera.
Gajah-gajah di Way Kambas adalah hasil dari kebijakan “Operasi Ganesya” di tahun 1980-an, semasa Emil Salim menjabat sebagi Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup di era Presiden Soeharto.

Pelatihan gajah di TN Way Kambas. (credits: Dephut)
“Operasi Ganesya” adalah pemindahan, dengan cara menggiring, ratusan ekor gajah dari Air Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, dalam dua tahap, yakni tahun 1982 dan 1984, ke Way Kambas. “Operasi Ganesya” adalah satu-satunya pemindahan gajah secara massal yang pernah terjadi di dunia, dan dalam sejarah dunia.
Sebanyak 127 ekor gajah endemik Air Suhigan itu, demikian mengutip Amira, dinyatakan berkonflik dengan warga eksotik. Sehingga, gajah-gajah pun harus berpindah, dengan menempuh jarak hampir 70 kilometer selama 40 hari, agar warga yang eksotik dapat hidup dengan tenang.
Melalui program Tata Liman, sebagai lanjutan dari “Operasi Ganesya”, gajah dididik dan diajar, agar berpendidikan, sesuai keinginan manusia. Pada akhirnya, kini, gajah-gajah Way Kambas kerap diberdayakan untuk mengatasi konflik gajah-manusia-tanaman di Sumatra.
Kini, setelah hampir 50 tahun kebijakan sandi “Operasi Ganesya”, maka, kembali, gajah menjadi tertuduh, dan dianggap menyebabkan konflik dengan manusia dan tanamannya. Padahal, yang sebenarnya, adalah, koeksistensi antar gajah dan manusia tidak terjadi.
Namun, kebijakan kali ini lebih soft, dengan pembuatan barrier, yang lebih mirip dengan pola sanctuary bagi TN Way Kambas. Mungkin saja, nanti akan mengarah kepada Biodiversity Project yang tengah bikin heboh dunia perlingkungan, dengan pengelontoran investasi bagi Biodiversity oleh negara-negara pemodal atau negara maju.
Maka, jika itu yang tengah terjadi di project barrier TN Way Kambas, artinya, pemerintah tengah menyiapkan skema pendanan mandiri bagi pelaksana kelestarian lingkungan. Meskipun, masih menunggu waktu, untuk membutikannya.
Mengutip TN Way Kambas, taman nasional dengan luas 125.621 hektare ini didirikan pada tahun 1985. Sejak awal, Way Kambas difokuskan sebagai pusat perlindungan satwa liar, terutama melalui Program Konservasi Gajah Sumatera, yakni dengan mendidik dan menjinakan sekitar 290 ekor.
Mengutip Rencana Pengelolaan Kolaboratif TNWK Tahun 2018-2023, kawasan Way Kambas ditunjuk sebagai hutan lindung di era Hindia Belanda pada 1924, dan statusnya ditingkatkan menjadi wildreservaat (Suaka Margasatwa), berdasarkan Surat Keputusan Resident Lampung Rook Maker pada 1936.
Pada 26 Januari 1937, kawasan ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 14 Stbl.1937 N0.38 dengan luas 130.000 hektare. Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian pada 1978. Pada 12 Oktober 1985 statusnya diubah kembali menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan dikelola oleh Sub-Balai KSDA berdasarkan SK No. 429/Kpts-II/1985.*
