Sertifikasi RSPO : Jalan Panjang Mendapatkan Premi

Ekonomi & Bisnis, Lingkungan & Krisis Iklim

March 16, 2023

Zulfa Amira Zaed/Jon Afrizal, Pekanbaru

Kondisi batang pohon sawit yang telah condong ke tanah milik petani anggota Koperasi Beringin Jaya. Pohon ini condong karena akarnya yang tidak kuat lagi menahan batang, seperti kondisi umum pohon di lahan gambut. Poto diambil Kamis (25/3). (credit tittle : Jon Afrizal)

Keuntungan mengikuti standard RSPO, adalah didapatkannya premi atau apresiasi pasar, bagi petani mandiri. Tapi premi yang diharap tak kunjung datang. Dan, menjaga niat petani untuk mengusahakan perkebunan sawit berkelanjutan pun, adalah tugas berat bagi para pengurus koperasi.

Berikut tulisan terakhir dari dua reportase, yang didukung oleh Mongabay Indonesia.

Kerja keras selama hampir empat tahun bagi para petani sawit mandiri di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak hanya untuk mengharapkan perkebunan sawit mereka berkelanjutan saja, dengan harga TBS yang baik. Tapi juga apresiasi pasar atau premi yang mereka dapatkan dari RSPO atas sertifikasi ini.

“Sangat sulit untuk mengubah pola perkebunan yang biasa dilakukan petani selama ini menjadi perkebunan sawit yang berkelanjutan,” kata Ketua Koperasi Beringin Jaya, M Yusuf Ritonga, Kamis (25/3).

Pihak koperasi harus memberikan contoh terlebih dahulu. Ini agar 400-an anggota koperasi yang lain mengikuti langkah mereka.

“Jika mereka melihat sawit yang lebih baik hasilnya dari sawit mereka, sudah pasti mereka akan mengubah perlakuan mereka terhadap lahannya,” katanya.

Perlakuan terhadap lahan gambut, katanya, adalah sebuah tantangan. Yakni, bagaimana agar lahan yang terkategori sebagai lahan yang sulit untuk ditanami itu dapat diolah sedemikian rupa.

“Muka air yang harus tetap terjaga, dan tidak menggunakan pestisida adalah hal baru bagi petani di sini,” katanya.

Sebelum mengenal pola perkebunan ala RSPO, mereka biasanya mengikuti pola lama. Namun, sama seperti koperasi tetangga, yakni Koperasi Sawit Jaya, hasilnya kini jadi berlimpah.

Rasa percaya diri itu semakin tumbuh. Terlebih ketika tiga orang auditor dari British Standards Institution (BSI) group datang langsung ke koperasi mereka pada Senin (16/11) tahun 2020 lalu.

Tapi hingga kini, kabar yang ditunggu itu belum juga datang. Kabar bahwa mereka telah lolos sertifikasi, yang ditunjukan dengan selembar surat sertifikasi untuk setiap petani.

Pada pertemuan itu, katanya, kedua auditor berjanji bahwa surat pengesahan sertifikasi itu akan mereka terima setelah satu bulan.

“Kami menjaga semangat para petani. Kondisi ini membuat mereka limbung,” katanya.

Ia sangat khawatir, jika surat sertifikasi tidak mereka terima, maka banyak petani yang tidak lagi peduli dengan pola perkebunan sawit berkelanjutan. Artinya, mereka akan kembali ke cara lama lagi.

“Kami para pengurus koperasi takut jika lingkungan yang kini telah terjaga, akan rusak kembali,” katanya.

Sebelumnya pengurus Koperasi Beringin Jaya pun telah menerima surat dari pihak RSPO tertanggal 6 Februari 2020, yang menyatakan bahwa “aplikasi keanggotaan telah diterima” dengan nomor anggota 1-0290-20-000-00. Surat itu ditandatangani oleh Interim Chief Executife Officer RSPO, Bakhtiar Talhah.

Iming-iming bahwa mereka bakal mendapatkan premi dari setiap tandan buah segar (TBS) yang mereka jual pun seolah hanya janji saja. Yang hingga kini tidak kunjung mereka terima.

Menjaga kepercayaan masyarakat yang hanya menggantungkan hidupnya dari berkebun sawit adalah hal tersulit dalam setiap pendampingan. Terlebih menjaga semangat mereka untuk tetap berkebun dengan pola ramah lingkungan.

Ini dirasakan oleh pihak World Research Institution (WRI) wilayah Riau yang telah menginisiasi hal ini di sini selama hampir empat tahun. Bahkan, empat pendamping datang silih berganti, untuk mewujudkan bahwa berkebun sawit di areal gambut dapat dilakukan tanpa merusak bentang alam.

“Ini adalah sertifikasi RSPO terhadap petani sawit mandiri pertama di dunia untuk areal gambut,” kata Syahredo dari WRI wilayah Riau.

Berbagai penelitian dilakukan. Termasuk berkerjasama dengan Tokyo University, dan juga universitas di Provinsi Riau.

“Muka air minimal 3 centimeter yang harus selalu ada di areal gambut menjadi persoalan yang kami tela’ah di sini,” katanya.

Selain itu, kedua anggota koperasi yang mereka dampingi pun telah menguntungkan negara. Sebab mereka telah terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Masing-masing anggota koperasi telah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

“Setiap petani menyetor sebanyak Rp 250 ribu per hektare per tahun ke kas negara untuk berbagai pajak,” kata Tamam, sekretaris Koperasi Beringin Jaya.

Petani sawit di Desa Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak menggunakan seizo meter untuk mengukur tinggi muka air di setiap kanal yang telah ada di kebunan mereka. Poto diambil Kamis (25/3). (credit tittke : Zulfa Amira)

Ini jumlah penerimaan negara yang besar, mengingat setiap petani memiliki minimal 2 hektare lahan sawit. Terlebih anggota dua koperasi yang sedang menunggu terbitnya sertifikasi RSPO itu jumlahnya mendekati angka 600 orang.

Sementara, berdasarkan hitung acak pihak WRI sendiri, setiap kelompok tani yang tergabung di dalam koperasi yang tersertifikasi RSPO, akan mendapatkan premi sekitar Rp 600 juta per tahun.

Jumlah kelompok tani di Koperasi Sawit Jaya adalah enam kelompok, dan Koperasi Beringin Jaya sebanyak tujuh kelompok.

Jumlah yang sangat besar bagi para petani. Tentunya sebanding dengan usaha keras mereka untuk mengikuti standard RSPO.

Mengutip keterangan RSPO di infosawit.com tertanggal 12 Desember 2020, terdata sebanyak 2.149 petani swadaya di Indonesia yang mengajukan permohonan sertifikasi pada tahun 2020 lalu. Total luas lahan 5.380,85 hektare yang tersebar di Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Sementara hingga Oktober 2020, jumlah total petani sawit swadaya Indonesia bersertifikasi RSPO sebanyak 5.914 petani yang terdiri dari 29 grup, dengan total luas areal bersertifikat seluas 14.909 hektare.

Country Director RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, petani sawit swadaya, demikian istilah RSPO, adalah bagian terbesar dari penguasaan lahan di Indonesia dibandingkan dengan petani sawit plasma.

“Standar Petani Swadaya (SPS) dapat dipenuhi melalui keikutsertaan petani dalam pelatihan yang disesuaikan secara terus-menerus dan keterlibatan proaktif berdasarkan heterogenitas petani sawit di Indonesia,” katanya.

Usaha keras para petani yang memperbaiki kembali lahan sawit yang terlanjur rusak akibat pembukaan lahan ini tentunya sangat membantu upaya pemerintah. Sebab, Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2016 mentargetkan restorsi di 8.251 hektare kawasan ladang, 84.164 hektare kawasan budidaya berizin dan 3.196 hektare kawasan budidaya tidak berizin di Kabupaten Siak.

Dan, adalah “janggal” jika lembar pengesahan sertifikasi mereka tidak terbit hingga saat ini. ***

Artikel ini pertama kali terbit di AmiraRiau.com dan Mongabay.com

avatar

Redaksi